7 Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegia oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran dari berbagai universitas, termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, berkumpul dalam diskusi mini gratis untuk mengekspresikan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kendali atas Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa perubahan ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar telah menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para profesor memperingatkan bahwa tanpa kehadiran Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan praktik medis akan menurun, yang dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih perancangan dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik dan ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Kementerian Kesehatan melalui seorang staf ahli menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dinilai “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus memandang ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Penting untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, tanpa monopoli dari satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi